PANDANGAN TRADISIONAL: Dosa Menurut Masyarakat Suku Nias

Allah telah memberi kepada manusia kebebasan tetapi kebebasan manusia itu, bukan cara bertindak tanpa arah dan pengarahan. Hukum Allah dan kebebasan manusia tidak bertentangan tetapi merupakan hal yang satu dan sama. Memenuhi hukum Allah berarti bertindak secara bebas[1]. Kebebasan sering disalahgunakan oleh manusia sehingga melahirkan dosa. Dosa adalah suatu pelanggaran tatanan atau kepentingan sosial yang digariskan dalam suatu hukum, dosa tidak selalu merupakan suatu tindakan yang tidak menghormati nilai dan ideal tertentu, tetapi pengkhianatan relasi dengan Allah[2].


Konsep tentang dosa di setiap daerah pada mulanya tidak selalu sama, meski secara umum memiliki kesamaan dalam hal-hal tertentu. Salah-satunya adalah pulau Nias, dimana untuk mengatakan itu sebuah kesalahan/dosa tergantung pada kesepakatan bersama (hukum fondrak
ö) dan amanat dari leluhur/nenek moyang.

        2.      Kehidupan Keagamaan

a.      Sebelum kekristenan                                                                       

Agama asli di suku Nias, sejak awal mula adalah penghormatan terhadap nenek moyang. Di samping itu, paling menonjol ketakutan terhadap bekhu, roh-roh jahat atau roh-roh yang sudah meninggal[3]. Upacara-upacara untuk ayah yang telah meninggal lebih erat hubungannya dengan agama, sedangkan ritus-ritus untuk ayah yang masih hidup lebih berkaitan dengan hukum, adat istiadat dan budaya. Pesan sang ayah sebelum meninggal merupakan perintah dan kewajiban kudus bagi anak-anaknya[4]. Keadaan agama dahulu kala di Nias, memiliki isi iman yang percaya pada berhala “fanömba adu”. Adu itu dihiasi dengan daun-daun, kemudian hukum adat memegang peranan penting dan kewajiban mematuhi apa yang dikatakan oleh bangsawan “siulu[5].

b.      Bersentuhan dengan ajaran kekristenan

Misi penginjilan di pulau Nias tidaklah mudah, terutama dalam menghilangkan konsep-konsep lama tentang Allah. Kata “Lowalangi” yang sebelumnya melukiskan seorang leluhur yang berada di atas langit, dipergunakan oleh para misionaris sebagai nama Allah bagi orang Kristen[6]. Datangnya kekristenan membawa pengaruh besar bagi orang Nias, terutama paham bahwa orang berdosa akan didorong masuk ke dalam neraka, padahal sebelum kekristenan, orang Nias berkeyakinan bahwa kehidupan sesudah mati adalah kelanjutan dari kehidupan yang sekarang, orang kaya dan berkedudukan tinggi akan demikian keadaannya di Teteholi ana’a (dunia roh)[7]. Agama kekristenan berhasil mengubah pandangan-pandangan yang berkaitan tentang kehidupan sesudah kematian. Maka hal itu melahirkan sikap bathin yang penuh penyesalan dan dibarengi dengan permohonan agar diberikan pengampunan atas dosa.

    Fondrakö : alat kendali dalam masyarakat[8]

Cara bertindak manusia atau individu-individu dalam masyarakat Nias menurut tingkatan tradisi dikendalikan oleh dua sumber yang satu dengan yang lain tidak bisa dipisahkan yaitu hakikat agama kuno dan adat. Sumber pengendali itu dianggap sebagai hukum dan dicetuskan melalui dua alat penyalur masing-masing, yaitu:

1.      Nifakhoi zatua (apa yang digariskan/ditetapkan oleh nenek moyang)

2.      Nifakhoi mbanua (apa yang digariskan/ditetapkan oleh masyarakat)

Apa yang telah digariskan oleh nenek moyang dipatuhi sebagai hukum agama dan apa yang digariskan oleh masyarakat dipatuhi sebagai hukum adat. Peserta sidang hukum fodrakö terdiri dari para pengetua adat, tokoh-tokoh masyarakat, dan öri. Pemegang peranan penting dalam pengesahan hasil musyawarah adalah ere atau imam. Hal-hal yang dibahas dalam sidang hukum fondrakö adalah:

·         Huku sifakhai ba mboto niha (hukum yang menyangkut kesejahteraan tubuh manusia). Misalnya; perzinahan, pembunuhan dan penganiayaan.

·         Huku sifakhai ba gokhöta niha (hukum yang menjamin hak atas harta milik manusia). Misalnya; pencurian barang, batas-batas tanah dan wilayah.

·         Huku sifakhai ba rorogöfö zumane niha (hukum yang menyangkut kehormatan manusia). Misalnya; Pencemaran nama baik, penghormatabn terhadap martabat perempuan dan penghormatan terhadap paman (sibaya), dll

Setelah pembahasan hukum selesai, maka ere (imam) bangkit dan mengesahkannya. Dua hal yang selalu mengikuti pengesahan, yaitu berkat bagi yang menaati hukum dan kutuk bagi yang melanggarnya. Bila ere memberkati, ia mengangkat dan melambaikan daun kelapa muda (dan ini akhirnya menjadi simbol berkat dalam gaba-gaba gereja). Dengan suara keras ere berkata “Terkutuklah orang yang melanggar hukum fondrakö dan yang menentangnya, ia tak akan berakar di bumi dan tak akan berpucuk di langit”.

Dosa adalah pelanggaran terhadap hukum adat (fondrakö)

Dalam bahasa Nias dosa = horö (kata benda), berdosa = mohorö (kata kerja). So horö nia = Dia punya dosa/dia telah berdosa. Seseorang dikatakan telah berdosa, jika ia telah melanggar aturan/hukum “fondrakö” yang telah menjadi kesepakatan bersama.  Tetapi ada juga aturan tertentu yang tidak selalu ada dalam fondrakö tetapi sudah menjadi pandangan umum (diyakini bahwa itu adalah nasehat dari nenek moyang/leluhur yang diwariskan), jika aturan itu tidak diindahkan maka akan datang malapetaka, hal ini masih diyakini di berbagai daerah di pulau Nias. Misalnya seorang ibu hamil tidak boleh mandi di sungai.

 

Penutup

Hukum Fondrakö menjadi patokan moral dalam suku Nias, seseorang dikatakan sebagai masyarakat yang baik jika ia taat pada hukum fondrakö tersebut. Hukuman yang diberikan kepada si pelanggar hukum tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukannya. Hukum fondrakö tidak pandang bulu, berlaku bagi semua masyarakat. Hukum ini menjadi pengatur dan pengontrol kehidupan masyarakat Nias, tak mengherankan jika suku Nias menjadi salah satu suku di Indonesia, yang masih memelihara tradisi yang kuat dan kental akan nilai-nilai kebudayaan.



[1] Bdk. Frans Ceunfin dan Felix Baghi (Ed.), Mengabdi Kebenaran, (Maumere: Ledalero, 2005), hlm. 303-304.

[2] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi Moral Fundamental, (Medan: Bina Media Perintis, 2015), hlm. 110.

[3] P. Johannes M. Hammerle OFMCap, Lawaedröna: Si Pencari Kehidupan Abadi hingga ke Bulan, (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 2013), hlm. xi

[4] P.  Johannes M.  Hammerle OFMCap, Asal-Usul Masyarakat Nias: Suatu Interpretasi, (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, [tanpa tahun terbit]), hlm. 202-203.

[5] P.  Johannes M. Hammerle, OFMCap, Sejarah Gereja Katolik di Pulau Nias, (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 2015) hlm.195.

[6] Bdk. P.  Johannes M.  Hammerle OFMCap, Asal-Usul Masyarakat…, hlm. 201.

[7] Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan…, hlm. 50-51.

[8] P.  Johannes M.  Hammerle OFMCap, Famatö Harimao, (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 1986), hlm. 62.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen "Perempuan Misterius di Malam Natal" (beraroma pengalaman nyata...wkwkwk)

Bagaimana menyikapi rasa Cemburu!!! Tragedi dari rasa jatuh cinta kepada benci.

BEKAS CIUMAN DI KERAH JUBAH