PANDANGAN TRADISIONAL: Dosa Menurut Masyarakat Suku Nias
Allah telah memberi kepada manusia kebebasan tetapi kebebasan manusia itu, bukan cara bertindak tanpa arah dan pengarahan. Hukum Allah dan kebebasan manusia tidak bertentangan tetapi merupakan hal yang satu dan sama. Memenuhi hukum Allah berarti bertindak secara bebas[1]. Kebebasan sering disalahgunakan oleh manusia sehingga melahirkan dosa. Dosa adalah suatu pelanggaran tatanan atau kepentingan sosial yang digariskan dalam suatu hukum, dosa tidak selalu merupakan suatu tindakan yang tidak menghormati nilai dan ideal tertentu, tetapi pengkhianatan relasi dengan Allah[2].
Konsep tentang dosa di
setiap daerah pada mulanya tidak selalu sama, meski secara umum memiliki
kesamaan dalam hal-hal tertentu. Salah-satunya adalah pulau Nias, dimana untuk
mengatakan itu sebuah kesalahan/dosa tergantung pada kesepakatan bersama (hukum
fondrakö)
dan amanat dari leluhur/nenek moyang.
2. Kehidupan Keagamaan
a. Sebelum kekristenan
Agama asli di suku Nias, sejak awal mula
adalah penghormatan terhadap nenek moyang. Di samping itu, paling menonjol
ketakutan terhadap bekhu, roh-roh
jahat atau roh-roh yang sudah meninggal[3]. Upacara-upacara untuk ayah yang telah meninggal lebih erat
hubungannya dengan agama, sedangkan ritus-ritus untuk ayah yang masih hidup
lebih berkaitan dengan hukum, adat istiadat dan budaya. Pesan sang ayah sebelum
meninggal merupakan perintah dan kewajiban kudus bagi anak-anaknya[4]. Keadaan agama dahulu kala
di Nias, memiliki isi iman yang percaya pada berhala “fanömba adu”.
Adu itu dihiasi dengan daun-daun, kemudian hukum adat memegang peranan penting
dan kewajiban mematuhi apa yang dikatakan oleh bangsawan “siulu”[5].
b.
Bersentuhan
dengan ajaran kekristenan
Misi penginjilan di pulau Nias tidaklah
mudah, terutama dalam menghilangkan konsep-konsep lama tentang Allah. Kata “Lowalangi”
yang sebelumnya melukiskan seorang leluhur yang berada di atas langit,
dipergunakan oleh para misionaris sebagai nama Allah bagi orang Kristen[6]. Datangnya kekristenan
membawa pengaruh besar bagi orang Nias, terutama paham bahwa orang berdosa akan
didorong masuk ke dalam neraka, padahal sebelum kekristenan, orang Nias
berkeyakinan bahwa kehidupan sesudah mati adalah kelanjutan dari kehidupan yang
sekarang, orang kaya dan berkedudukan tinggi akan demikian keadaannya di Teteholi ana’a (dunia roh)[7]. Agama kekristenan
berhasil mengubah pandangan-pandangan yang berkaitan tentang kehidupan sesudah
kematian. Maka hal itu melahirkan sikap bathin yang penuh penyesalan dan
dibarengi dengan permohonan agar diberikan pengampunan atas dosa.
Fondrakö : alat
kendali dalam masyarakat[8]
Cara bertindak manusia atau individu-individu
dalam masyarakat Nias menurut tingkatan tradisi dikendalikan oleh dua sumber
yang satu dengan yang lain tidak bisa dipisahkan yaitu hakikat agama kuno dan
adat. Sumber pengendali itu dianggap sebagai hukum dan dicetuskan melalui dua
alat penyalur masing-masing, yaitu:
1. Nifakhoi zatua
(apa yang digariskan/ditetapkan oleh nenek moyang)
2. Nifakhoi mbanua
(apa yang digariskan/ditetapkan oleh masyarakat)
Apa yang telah digariskan oleh nenek
moyang dipatuhi sebagai hukum agama dan apa yang digariskan oleh masyarakat
dipatuhi sebagai hukum adat. Peserta sidang hukum fodrakö terdiri dari para
pengetua adat, tokoh-tokoh masyarakat, dan öri.
Pemegang peranan penting dalam pengesahan hasil musyawarah adalah ere
atau imam. Hal-hal yang dibahas dalam sidang hukum fondrakö adalah:
·
Huku
sifakhai ba mboto niha (hukum
yang menyangkut kesejahteraan tubuh manusia). Misalnya; perzinahan, pembunuhan
dan penganiayaan.
·
Huku
sifakhai ba gokhöta niha (hukum
yang menjamin hak atas harta milik manusia). Misalnya; pencurian barang,
batas-batas tanah dan wilayah.
·
Huku
sifakhai ba rorogöfö zumane
niha (hukum yang menyangkut kehormatan manusia). Misalnya; Pencemaran nama
baik, penghormatabn terhadap martabat perempuan dan penghormatan terhadap paman
(sibaya), dll
Setelah pembahasan hukum selesai, maka ere (imam) bangkit dan mengesahkannya. Dua hal yang selalu mengikuti pengesahan, yaitu berkat bagi yang menaati hukum dan kutuk bagi yang melanggarnya. Bila ere memberkati, ia mengangkat dan melambaikan daun kelapa muda (dan ini akhirnya menjadi simbol berkat dalam gaba-gaba gereja). Dengan suara keras ere berkata “Terkutuklah orang yang melanggar hukum fondrakö dan yang menentangnya, ia tak akan berakar di bumi dan tak akan berpucuk di langit”.
Dosa adalah pelanggaran terhadap hukum adat (fondrakö)
Dalam bahasa Nias dosa = horö (kata benda), berdosa
= mohorö (kata kerja). So horö nia = Dia punya dosa/dia
telah berdosa. Seseorang dikatakan telah berdosa, jika ia telah melanggar
aturan/hukum “fondrakö” yang telah menjadi kesepakatan bersama. Tetapi ada juga aturan tertentu yang tidak
selalu ada dalam fondrakö tetapi sudah menjadi pandangan umum (diyakini
bahwa itu adalah nasehat dari nenek moyang/leluhur yang diwariskan), jika aturan
itu tidak diindahkan maka akan datang malapetaka, hal ini masih diyakini di
berbagai daerah di pulau Nias. Misalnya seorang ibu hamil tidak boleh mandi di
sungai.
Penutup
Hukum Fondrakö menjadi
patokan moral dalam suku Nias, seseorang dikatakan sebagai masyarakat yang baik
jika ia taat pada hukum fondrakö tersebut.
Hukuman yang diberikan kepada si pelanggar hukum tergantung pada tingkat
kejahatan yang dilakukannya. Hukum fondrakö tidak
pandang bulu, berlaku bagi semua masyarakat. Hukum ini menjadi pengatur dan
pengontrol kehidupan masyarakat Nias, tak mengherankan jika suku Nias menjadi salah
satu suku di Indonesia, yang masih memelihara tradisi yang kuat dan kental akan
nilai-nilai kebudayaan.
[1] Bdk. Frans Ceunfin dan Felix Baghi
(Ed.), Mengabdi Kebenaran, (Maumere:
Ledalero, 2005), hlm. 303-304.
[2] Largus Nadeak, Topik-Topik
Teologi Moral Fundamental, (Medan: Bina Media Perintis, 2015), hlm. 110.
[3] P. Johannes M. Hammerle OFMCap, Lawaedröna:
Si Pencari Kehidupan Abadi hingga ke Bulan, (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 2013), hlm. xi
[4] P.
Johannes M. Hammerle OFMCap, Asal-Usul Masyarakat Nias: Suatu Interpretasi,
(Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, [tanpa tahun terbit]), hlm. 202-203.
[5]
P. Johannes M. Hammerle, OFMCap, Sejarah Gereja Katolik di Pulau Nias,
(Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 2015) hlm.195.
[6]
Bdk. P. Johannes M.
Hammerle OFMCap, Asal-Usul Masyarakat…, hlm. 201.
[7]
Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia
dan Kebudayaan…, hlm.
50-51.
[8]
P. Johannes M.
Hammerle OFMCap, Famatö
Harimao,
(Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 1986), hlm. 62.

Komentar
Posting Komentar